Pengisian Dan Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018
Course Fee (IDR)
Share Course
Public
8
Kota Administrasi Jakarta Selatan
20
Hotel Grand Kemang Jakarta
31 March 2018 09:00
Dalam Self Assessment System seperti yang berlaku di Indonesia, Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan wajib dihitung, dibuat dan dilaporkan oleh WP yang bersangkutan. SPT tahunan juga adalah cerminan seluruh kepatuhan jenis pajak dalam satu tahun. Tetapi cukupkah pengetahuan yang dimiliki setiap WP untuk mengisi SPT Tahunan secara jelas, Benar dan Lengkap?
20 Participants
Indonesia
Decision Making
Lecture 1
Penghasilan dan biaya menurut perpajakanLecture 2
Perhitungan PPh Badan dan Fasilitas pengurangan tarif 50% bagi UMKMLecture 3
Rekonsiliasi fiskal PPh Badan dengan PPh pasal 21, PPh Badan dengan PPNLecture 4
Peluang-peluang melakukan efisiensi PPh Badan yang berkaitan dengan biaya SDMLecture 5
Perhitungan Laba Rugi selisih kursLecture 6
Sumbangan, Biaya Promosi, software, dllLecture 7
Biaya penyisihan atau cadangan dan Kredit Pajak.Lecture 8
Penyusutan aktiva tetap(mobil dinas, handphone, dll dan amortisasi.Lecture 9
Penghasilan bukan Objek pajak dan biaya-biaya yang tidak dapat dibebankanLecture 10
Kompensasi KerugianPlease login to view this