Pelatihan BNSP
Course Fee (IDR)
Share Course
Inhouse
8
Kota Administrasi Jakarta Pusat
1
Saat ini Indonesia sudah memasuki era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) dimana ciri utamanya adalah Perdagangan, Investasi dan Tenaga kerja akan bebas keluar masuk dan bekerja sama dengan sesama Negara Anggota ASEAN. Oleh karena itu standarisasi profesi pekerjaan diperlukan sebagai standar minimal kompetensi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang diakui sesama Negara Anggota ASEAN.
1 Participants
indonesian
Decision Making
Adanya sertifikasi Kompetensi Instruktur adalah bukti bahwa pemerintah melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) hadir untuk melindungi profesi Intsruktur. Selain itu Instruktur yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi dari BNSP diakui sebagai instruktur di seluruh Negara Anggota ASEAN yang sudah bekerja sama atau saling mengakui kompetensi masing masing. Ini Merupakan Peluang untuk menjadi Instruktur atau Trainer Tingkat Regional Asean.
Seorang Trainer atau instruktur yang ingin mendapatkan pengakuan KOMPETEN dari badan independen yang Diakui oleh Negara.
BNSP membagi level Kompetensi instruktur menjadi 3 Level yaitu:
Level 1: Pelaksana Pelatihan Tatap Muka, dengan 7 Kompetensi. Sasaran Kompetensi utamanya adalah memberikan pelatihan
Level 2: Pelaksana Pengembangan Pelatihan, dengan 12 Kompetensi. Sasaran Kompetensi utamanya adalah memberikan pelatihan, melakukan analisa kebutuan pelatihan (Training Need Identification) dan Mempromosikan pelatihan
Level 3: Pelaksana Pengawasan Pelatihan, dengan 15 Kompetensi. Sasaran Kompetensi utamanya adalah memberikan pelatihan, melakukan analisa kebutuan pelatihan (Training Need Identification), Mempromosikan pelatihan dan mengevaluasi hasil dari pelatihan.
Ketiga level ini memiliki syarat kompetensi dan pengalaman masing-masing.
Please login to view this
Industry Expertise : Publishing Companies, Financial Intermediation; Real Estate & Renting, Other Services, Education
Trainer Skills : Coaching, Training
Please login to view this